Berdasarkan UU Nomor 38 tahun 2014 dan AD/ART PPNI bahwa seluruh perawat wajib memiliki STR dan wajib menjadi anggota organisasi profesi yang dibuktikan dengan memiliki NIRA nasional yang bisa diperoleh dengan mendaftar melalui SIM-K PPNI.
Untuk itu sebagai seorang perawat tentunya kita harus terdaftar dalam keanggotaan PPNI.
Berikut caranya: